Kabar Bima

BK: Dewan Siap Kembalikan Uang SPPD

396
×

BK: Dewan Siap Kembalikan Uang SPPD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota dewan terkait status uang SPPD yang mereka terima. Ke tujuh orang wakil rakyat itu diketahui memang tidak mengikuti rombongan lainnya saat kegiatan studi banding ke Kota Batam, dan untuk itu mereka menyatakan siap mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

BK: Dewan Siap Kembalikan Uang SPPD - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bima, H. Ruslan kepada media ini di kantornya Kamis (12/7) mengungkapkan berdasarkan proses klarifikasi yang dilakukan BK, para anggota dewan tersebut mengalami hambatan teknis sehingga tidak bisa ikut serta dalam kegiatan studi banding. Lanjut Ruslan, ketujuh anggota dewan yang telah diperiksa tersebut tidak memiliki niat untuk mangkir dalam kegiatan studi banding, walaupun uang SPPD berkaitan dengan perjalanan tersebut sudah dikantongi. Para wakil rakyat tersebut dikatakan terkendala pada masalah transportasi saat berada di Kota Mataram NTB dimana sebagian dari mereka ada yang tidak mendapatkan tiket pesawat dan ada pula yang mengaku salah naik pesawat hingga terdampar di Kota Jakarta sehingga akhirnya memilih kembali ke Kota Bima.

Lanjutnya, dalam proses pemeriksaan tersebut ketujuh anggota dewan yang telah menjalani pemeriksaan tersebut menyatakan siap mengembalikan uang perjalanan dinas yang telah diambilnya secara. Kembali Ruslan menegaskan bahwa sesuai aturan bila memang apabila diketahui para anggota dewan tidak hadir dilokasi kegiatan studi banding maka kewajibannya adalah untuk  mengembalikan uang SPPD yang telah diterima.

Hingga hari ini, dari total delapan anggota dewan yang harusnya diklarifikasi perihal hal ini tinggal satu orang yang belum menghadap BK. “Tinggal anggota atas nama Mahlan dari Gerindra yang masih belum dimintai klarifikasi karena terkendala kondisi kesehatan,” ungkap Ruslan. Berkaitan dengan hal tersebut, penyampaian hasil pemeriksaan Badan kehormatan kepada pimpinan dewan masih harus ditunda untuk merampungkan pemeriksaan. [BS]