Kota Bima, Kahaba.- Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bima Sudirman DJ menyampaikan pernyataan untuk meluruskan dinamika soal disposisi delegasi eksekutif untuk menghadiri Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Bima Terhadap Pemaandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Raperda APBD Perubahan 2020. (Baca. Kehadiran Sekda Dinilai tidak Sesuai Regulasi, Persiapan Paripurna Gaduh)
Menurut wakil rakyat 3 periode ini, Paripurna tersebut telah berjalan tertib, aman dan lancar hari itu juga. Karena setelah koordinasi, Paripurna dilaksanakan pada malam hari. (Baca. Begini Tanggapan Dewan Soal Paripurna Ditunda Karena Delegasi tak Sesuai Regulasi)
“Paripurna malam itu dari Pemerintah Kota Bima tetap diwakili oleh Sekda Kota Bima dan tidak ada kegaduhan. Prosesnya berjalan lancar,” ungkapnya, Jumat siang (14/8). (Baca. Soal Delegasi Saat Paripurna, Malik: Itu Disposisi Walikota Bima)
Menanggapi soal pernyataan kegaduhan dari Fraksi PAN, menurut Sudirman DJ tidak ada kegaduhan dan pihaknya yang berada di legislatif tidak berhak mengintervensi tentatif yang ada di Pemerintah Kota Bima. Karena agenda Paripurna tersebut merupakan agenda dewan. (Baca. Pernyataan Malik Soal Delegasi Saat Paripurna Dinilai Subyektif, Tendensius dan Menambah Kegaduhan)
“Bahkan sesuai tatib dewan tidak boleh ada alasan untuk menunda Paripurna tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga meluruskan soal disposisi delegasi atau pelimpahan kewenangan sesuai regulasi. Jika merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 2015 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 menurut dia, Wakil Walikota Bima disebutkan tidak memiliki kewenangan. Karena hanya posisi sebagai pembantu Walikota Bima dalam melaksanakan tugas.
“Ini perlu diluruskan, biar tidak ada intepretasi dan penafsiran yang berbeda-beda terkait isi UU tersebut,” jelasnya.
Kemudian dalam konteks pembahasan APBD sambungnya, tentu akan merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019. Pada PP itu tertuang pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, dalam melaksanakan kekuasaan kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan bertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah.
Lalu ayat ke 4, yang dimaksud dengan pejabat perangkat daerah terdiri atas Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, kepala SKPD, selaku PPKAD dan kepala SKPD selaku pengguna anggaran,
“Jadi posisi sekda menghadiri paripurna tersebut sudah tepat,” pungkasnya.
Sementara dalam hal pengambilan keputusan hasil pembahasan Banggar untuk menjadi Perda, wajib dihadiri oleh Walikota Bima, tidak boleh ada disposisi. Kemudian di UU 23 Tahun 2014, pada pasal 3, ayat 2, Pemerintah daerah sebagimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
“Jadi pada regulasi ini memperjelas posisi Sekda sebagai perangkat daerah,” paparnya.
Sudirman DJ menambahkan, dari dinamika ini ia berharap tidak ada lagi polemik terkait disposisi delagasi untuk menghadiri kegiatan tersebut, karena regulasinya sudah jelas.
*Kahaba-01