Kota Bima, Kahaba.- Dua pemuda asal Lingkungan Gindi, RT 14 RW 15 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, HAS (22 tahun) dan H (33 tahun), ditangkap anggota Buser Sat Narkoba karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu sebanyak dua poket. Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Keduanya ditangkap, malam minggu (Sabtu malam, 31/08/13) saat mengendarai sepeda motor Honda Beat di sekitar kuburan Belanda Kelurahan Sarae sekitar pukul 22.00 Wita. “Kedua tersangka memang sudah kita intai setelah diinformasikan warga mereka membawa Sabu,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Muhammad Nasution.
Didampingi Kasat Reserse Narkoba, Wakapolres mengaku, saat dicegat anggota Buser Sat Narkoba di ujung gang samping kuburan belanda, kedua tersangka sempat berkelit. Anggota yang tidak mau begitu saja ‘dikelitin’ langsung menggeledah. “Dua poket Sabu ini anggota temukan masing-masing dalam saku celana tersangka,” ungkapnya.
“Dari pengakuan tersangka, Sabu baru dibeli dari seseorang di Melayu,” lanjut Wakapolres.
Dari mana barang itu dibeli dan siapa bandarnya, masih dikembangkan penyelidikannya. “Dugaan sementara, dua tersangka ini pemakai,” pungkas Wakapolres. [BS/T]