Kota Bima, Kahaba.- Sat Pol PP bersama sejumlah instansi terkait menggelar Operasi Yustisi pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat (trantibum), Sabtu malam 18 Oktober 2025 di sejumlah kafe di Kota Bima.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Miras), yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras di wilayah setempat.
Operasi gabungan ini melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Danramil Rasbar, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kesehatan Kota Bima.
Dalam operasi yang menyasar sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di wilayah Kota Bima itu, tim menemukan dan menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis, mulai dari sofi, bir hingga arak lokal.
Kasat Pol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan moralitas sosial masyarakat.
“Operasi yustisi ini adalah bagian dari upaya kami menegakkan Perda sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami berhasil mengamankan ratusan botol miras dari beberapa titik. Kami juga memberikan peringatan keras kepada pemilik kafe dan tempat karaoke agar tidak memperjualbelikan miras maupun narkotika,” tegas Erwin.
Selain, tim pihaknya juga melakukan pendataan izin usaha, pemeriksaan kelayakan bangunan, dan pendataan pekerja wanita, terutama yang berstatus Ladies Companion (LC).
Ia menambahkan, jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat.
Kepala DPMPTSP Kota Bima Yuliana juga menegaskan, pihaknya akan memanggil dan memberikan surat teguran kepada pengusaha yang kedapatan menjalankan usaha tidak sesuai izin operasional.
“Pemilik kafe yang izinnya tidak sesuai peruntukan akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar, akan ada langkah lanjutan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1608/Bima menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah untuk terus menekan peredaran miras.
“Operasi seperti ini akan terus kami galakkan secara rutin. Kami juga mengajak masyarakat, tokoh agama, dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya menciptakan Kota Bima yang aman dan bebas dari miras,” ujarnya.
Operasi Yustisi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bima di bawah kepemimpinan Wali Kota H A Rahman H Abidin dan Wakil Wali Kota Ferry Sofyan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta moralitas publik di wilayah Kota Bima.
*Kahaba-01













