Kabupaten Bima

Bupati Bima Paparkan RDTR Lambu, Dorong Iklim Investasi dan Tata Ruang Modern

79
×

Bupati Bima Paparkan RDTR Lambu, Dorong Iklim Investasi dan Tata Ruang Modern

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bupati Bima Ady Mahyudi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Kecamatan Lambu, yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin 3 November 2025.

Bupati Bima Ady Mahyudi menghadiri Rakor Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Kecamatan Lambu, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel. Foto: Ist

Bupati hadir bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Suwandi, Plt Kepala DPMPTSP Darmin, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda, serta Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Amnah.

Rakor tersebut dipandu oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Utama Kementerian ATR/BPN, Gabriella Triwibawa dan turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, serta sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga dan Pemerintah Provinsi NTB.

Pada kesempatan itu, Bupati Ady Mahyudi memaparkan bahwa kegiatan lintas sektor ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR Kecamatan Lambu, untuk memastikan keselarasan rencana dengan berbagai kepentingan nasional, provinsi, dan daerah.

“RDTR ini menjadi dokumen strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan, berkeadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ady.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen menetapkan RDTR Lambu melalui Peraturan Bupati, yang nantinya menjadi acuan utama dalam pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.

Bupati juga menjelaskan, RDTR Lambu akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperkuat pelayanan perizinan berusaha berbasis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Dengan integrasi ini, RDTR akan mendorong iklim investasi yang sehat, mempercepat proses perizinan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Gabriella Triwibawa dalam arahannya menekankan, RDTR merupakan instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan hidup, agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek.

“RDTR berfungsi mengendalikan bagaimana ruang dan lahan tidak tereksploitasi hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk keberlanjutan masa depan. Kita perlu mencermati aturan zonasi dan menjaga harmonisasi antara aspek sosial dan lingkungan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar Kabupaten Bima tetap konsisten menjaga kesesuaian antara RDTR yang terintegrasi dengan OSS dan RTRW yang sedang direvisi, sehingga arah pembangunan tetap terencana dan berkelanjutan.

*Kahaba-01