Kota Bima, Kahaba.- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima masih menunggu kepastian pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-14 atau THR tahun 2026.
Kepala BPKAD Kota Bima Siswadi menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat merealisasikan pembayaran tersebut karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“TPP maupun gaji ke-14 belum bisa dibayarkan karena kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukumnya,” ujarnya, Kamis 5 Maret 2026.
Meski demikian, Siswadi memastikan anggaran untuk pembayaran hak ASN tersebut sudah disiapkan dalam APBD.
Untuk pembayaran TPP selama dua bulan, pemerintah daerah menyiapkan dana sekitar Rp8,8 miliar, sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR ASN dialokasikan sekitar Rp25 miliar.
Ia menegaskan, pembayaran akan segera dilakukan setelah aturan dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Begitu PP dan PMK diterima, kami akan langsung memproses pencairannya,” jelasnya.
Biasanya tambahnya, pembayaran TPP dan gaji ke-14 diberikan menjelang perayaan Idul Fitri, namun tetap harus menunggu regulasi resmi sebagai dasar pelaksanaan.
*Kahaba-04













