Kabupaten Bima

Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Bupati Bima Apresiasi Kerja Keras ASN

0
×

Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Bupati Bima Apresiasi Kerja Keras ASN

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima didampingi Ketua DPRD saat menerima LHP BPK. Foto: Ist

Predikat tersebut diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi, saat kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten dan kota se-NTB, di Aula Kantor BPK NTB, Senin 25 Mei 2026.

Capaian itu menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Bima, sekaligus yang kedua pada masa kepemimpinan Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wakil Bupati dr H Irfan Zubaidy.

Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak lepas dari kerja keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, dalam mengelola keuangan daerah secara profesional dan sesuai aturan.

“Predikat WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh ASN yang telah bekerja maksimal dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Bupati yang hadir bersama Wakil Bupati dr H Irfan Zubaidy dan Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari itu juga menyebut capaian tersebut menjadi kado istimewa menjelang Hari Jadi Bima ke-386 yang puncaknya akan diperingati pada 5 Juli 2026 mendatang.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurutnya, sejumlah indikator utama penilaian meliputi penerapan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.

“Karena itu pemerintah daerah dituntut mengelola APBD secara teliti, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

*Kahaba-01