Kabar Bima

DPRD Kota Bima Gelar Paripurna 7 Raperda

338
×

DPRD Kota Bima Gelar Paripurna 7 Raperda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima, Jumat (10/3). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofiyan dan dihadiri oleh Plt. Sekda Kota Bima, Muhtar Landa.

DPRD Kota Bima Gelar Paripurna 7 Raperda - Kabar Harian Bima
Rapat Paripurna DPRD Kota Bima. Foto: Bin

Agus Wiriwan yang ditunjuk menyampaikan hasil Pansus Raperda dalam laporannya mengatakan, dari 7 Raperda yang diajukan Walikota Bima, DPRD Kota Bima telah melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Namun sebelumnya, Pansus DPRD Kota Bima dapat menyampaikan gambaran umum dalam proses pembahasannya, dimana 7 Raperda yang diajukan Walikota Bima, terdapat 5 Raperda yang mencabut Perda yang telah ditetapakan bersama.

Pencabutan ini tentunya dampak dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terutama ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang salah satu materi diaturnya adalah kewenangan yang menjadi urusan kabupaten dan kota.

“Sedangkan  untuk 2 Raperda yang diajukan tersebut merupakan regulasi untuk mengatur kembali atau penyesuaian atas pencabutan 5 Perda tersebut,” ujarnya.

Kata Agus, Pansus DPRD Kota Bima dalam melakukan pembahasan terhadap 7 Raperda tidak saja mencermati dan mengkaji muatan materi rancangan peraturan daerahnya, akan tetapi untuk mendapatkan referensi dan kepastian hukum terhadap rancangan Perda yang dibahas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Maka Pansus DPRD Kota Bima melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, guna melakukan harmonisasi dan singkornisasi regulasi yang akan diatur dalam Raperda dimaksud.

Adapaun 7 Raperda yang telah diajukan Walikota Bima masing-masing Raperda tentang Pengelolaaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Kemudian Raperda untuk 5 Raperda yang terdiri dari, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima.

Lalu Raperda tentang Pencabutan Ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan telah dibatalkan oleh keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5074 tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Kemudian yang terakhir yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Ritribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil.

“Dari hasil pembahasan Pansus DPRD Kota Bima terhadap 7 Raperda tersebut, Pansus dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Bima yang definitif,” tuturnya.

*Kahaba-01