Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah menunggu giliran, jadwal pelantikan perangkat Desa Sanolo Kecamatan Bolo, akhirnya dilaksanakan Rabu (31/5) di aula kantor desa setempat. Pelantikan tersebut dihadiri Camat Bolo beserta jajaranya, Kapolsek Bolo bersama anggota, Babinsa dan semua unsur masyarakat Sanolo.
Camat Bolo, Mardianah dalam sambutanya menyampaikan, pelantikan Sekdes Sanolo merujuk pada hasil seleksi yang dilaksanakan serentak Senin (15/5) lalu. Ia pun berpesan agar Sekdes Sanoplo Arbiah yang baru dilantik bisa bekerja dengan maksimal dan bekerja sama dengan semua perangkat desa.
Selain itu, perangkat desa atau sekertaris desa harus mempunyai pengetahuan sebagai dasar hukum ketika mengambil keputusan dalam bertugas.
“Perangkat desa yang dilantik memiliki peran yang strategis. Jadi jangan main-main. Dalam setiap mengambil keputusan harus punya dasar hukum yang jelasnya,” ingat Mardianah.
Kata camat, dalam mengambil keputusan apapun dalam tugas kepemerintahan, Sekdes senantiasa mengedepankan musyawarah mufakat. Mulai dari tingkat RT sampai musyawarah tingkat desa.
“Perangkat desa juga tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan yang gajinya diambil dari baik APBN maupun APBD,” tegasnya.
Mardianah juga menyampaikan, ada tiga hal yang bisa membuat perangkat desa berhenti bertugas. Pertama karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan.
“Diberhentikan itu karena ada hal-hal pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut,” jelasnya.
*Kahaba-C10