Kabar Bima

Menikah Tanpa Izin Pimpinan, Oknum Polisi Dipecat

1097
×

Menikah Tanpa Izin Pimpinan, Oknum Polisi Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menikah tanpa izin pimpinan dan tidak bisa menjaga kehidupan berkeluarga dengan baik, Bripda EH resmi sudah di pecat dari anggota Polri. Eh dipecat terhitung mulai keluarnya surat rekomendasi atas putusan sidang kode etik pada 17 Juni 2017.

Menikah Tanpa Izin Pimpinan, Oknum Polisi Dipecat - Kabar Harian Bima
Kabid Propam Polres Bima Kota AIPTU Saidin. Foto: Deno

Kabid Propam Polres Bima Kota AIPTU Saidin mengatakan, Bripda EH menikah tanpa izin pimpinan dan menelantarkan istri yang sedang hamil. Tindakan itu merupakan perbuatan tercela dan melanggar kode etik kesatuan.

“Karena melanggar makanya Bripda EH dipecat,” ujarnya Kamis (10/8).

Kata dia, setelah sidang kode etik selesai hingga dikeluarkan surat rekomendasi Juni lalu, Bripda EH resmi dipecat. Setelah itu, Edi mengajukan banding.

“Putusan diterima dan tidaknya banding belum diketahui. Karena yang menentukannya wewenang Komisi Banding Polda NTB.

*Kahaba-05