Kabupaten Dompu, Kahaba.- 6 orang anggota Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Dompu, terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Wakapolres Dompu Kompol Hasbullah mengungkapkan, setelah dilakukan sidang kode etik, pihaknya telah merekomendasikan keenam anggota yang tidak disebut namanya itu ke Polda, untuk segera di PTDH.
“Kita tinggal menunggu keputusan dari Polda,” ungkap Hasbullah, Jumat (28/9).
Menurutnya, keenam oknum yang terancam di PTDH tersebut jenis pelanggarannya sama, yaitu desersi, tidak pernah masuk kantor berhari-hari.
“30 hari berturut-turut tidak masuk kantor sudah dikatakan desersi, apalagi lebih dari 30 hari,” katanya.
Polres Dompu sambungnya, termasuk berani mengambil langkah PTDH tersebut, lantaran pelanggaran 6 orang oknum tersebut sudah sejak satu atau dua tahun lalu. Kemudian, terus diperingati, namun tidak di tanggapi.
“Kita melakukan PTDH seperti ini agar menjadi cambuk bagi yang lain, efek jera dan pembelajaran bagi rekan polisi lainnya agar lebih taat lagi,” ucapnya.
Hasbullah mengungkapkan, tahun 2018 jumlah anggota yang di PTDH masih ada kemungkinan bertambah. Karena penerapan disiplin di lingkungan Polres Dompu harus ditegakkan.
*Kahaba-09