Kabar Bima

Penimbunan di So Lawata, Diduga Kuat Labrak Aturan Lingkungan

391
×

Penimbunan di So Lawata, Diduga Kuat Labrak Aturan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Reklamasi atau kegiatan penimbunan laut di So Lawata, Kawasan Pantai Ama Hami oleh sejumlah pengusaha Bima diindikasi melanggar Undang-undang lingkungan hidup. Indikasi itu karena areal di kawasan pantai tersebut, awalnya merupakan daerah sepadan laut yang menjadi daratan akibat sedimentasi muara sungai, lalu sengaja dilakukan penimbunan tambahan yang kemudian dimiliki (disertifikat).

Penimbunan di So Lawata, Diduga Kuat Labrak Aturan Lingkungan - Kabar Harian Bima
Lokasi pekerjaan penimbunan laut di So Lawata kawasan Ama Hami. Gambar: Arief

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, Ir. Abdurrahman Iba, yang ditemui di kantornya, Rabu (24/10/2012) mengaku belum tahu jelas penataan kawasan tersebut sebagaimana tertuang di dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bima. Kalau berdasarkan aturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, jelas Abdurrahman, harus dilakukan kajian mendalam sebelum dilakukan kegiatan reklamasi atau penimbunan seperti yang terjadi di kawasan laut Ama Hami.

Menurut Abdurrahman, sesuai amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap kegiatan yang menyangkut dengan lingkungan hidup, wajib dilakukan kajian. “Dan reklamasi di kawasan laut Ama Hami harusnya mendapatkan ijin dari pihaknya sebelum dilakukan penimbunan,” katanya.

Abdurrahman mengakui, sampai saat ini, pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin terkait dengan penimbunan dan reklamasi laut tersebut. Apalagi di kawasan So lawata ada hutan bakau, di mana banyak vegetasi hewan air yang hidup. “Bila kemudian dilakukan reklamasi harusnya dilakukan kajian dan penelitian sehingga tidak memusnahkan habitat hewan yang hidup di dalamnya,” ungkap Abdurrahman.

Kenapa BLH tidak mengeluarkan surat teguran? Abdurrahman menjawab pihaknya sampai saat ini belum bersikap karena memang sudah muncul protes lebih awal dari warga kaitan dengan kegiatan penimbunan tersebut. “Jika menggangu kawasan yang sudah jelas berpengaruh pada lingkungan hidup yang harus dilindungi, kami akan keluarkan surat teguran,” janjinya. [BS]