Kabar Kota Bima

Kunjungi Provinsi, Komisi II Ungkap Terminal Pertamina dan Timbunan di Wadumbolo Ilegal

382
×

Kunjungi Provinsi, Komisi II Ungkap Terminal Pertamina dan Timbunan di Wadumbolo Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPMPTSP Kota Bima dan Bagian Hukum terkait aktivitas pembangunan di wilayah pesisir pantai sebelah selatan Kota Bima, banyak tidak mengantongi izin. Komisi II DPRD Kota Bima pun menyambangi Pemerintah Provinsi NTB, untuk konsultasi.

Kunjungi Provinsi, Komisi II Ungkap Terminal Pertamina dan Timbunan di Wadumbolo Ilegal - Kabar Harian Bima
Wakil Ketua Komisi II Taufik H A Karim (Kanan) saat berkonsultasi ke pemerintah provinsi. Foto: Ist

Ketua Komisi II DPRD Kota Bima Taufik H A Karim mengakui, usai RDP dengan OPD terkait di Kota Bima, diakui bahwa urusan pemanfaatan wilayah pesisir pantai dan izin membangun bukan ranah pemerintah daerah, tapi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

“Kita berkonsultasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi serta dan DPMPTSP beberapa hari lalu dan mendapatkan kejelasan soal pemanfaatan wilayah pesisir,” terangnya, Selasa (19/1).

Diakui duta PPP tersebut, hasil pertemuan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan tersebut bahwa Pertamina pernah mengajukan permintaan untuk kegiatan pembangunan terminal khusus LPG/BBM di terminal BBM Bima.

Tetapi setelah ke DPMPTSP Provinsi NTB, hasilnya bahwa pelaksanaan kegiatan itu belum ada izin, bahkan mereka belum keluarkan izin.

“Demikian juga dengan penimbunan di Wadu Mbolo, tidak ada pengajuan izin dan belum diberikan izin,” ungkap Taufik.

Artinya, sambung wakil rakyat 3 periode tersebut aktivitas pembangunan di wilayah pesisir tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Iya jelas, aktivitas itu ilegal karena dinas di Provinsi yang memiliki wewenang telah mengungkap belum ada pengajuan izin,” terangnya.

Terhadap persoalan ini, maka Komisi II dalam waktu yang tidak terlalu lama akan memanggil Pertamina dan pemilik timbunan di Wadu Mbolo untuk klarifikasi.

“Kenapa berani membangun sementara belum ada izin,” tegas Taufik.

Ia menambahkan, saat konsultasi tersebut juga pihaknya mendapat informasi baru bahwa penimbunan di sampai di Pantai Kolo juga banyak yang tidak mengantongi izin resmi.

*Kahaba-01