Kota Bima, Kahaba.- Digrebek dalam sebuah rumah yang berada di RT 19 RW 06 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, 2 orang pemuda YP (32) dan IL (22) bersama seorang wanita YY (24), terduga pengedar digelandang ke Mapolres Bima Kota, Rabu (20/7) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto menyampaikan, setelah mengantongi informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bertindak dan menyelidiki kebenaran informasi itu. Mengetahui ketiga orang itu berada dalam sebuah rumah, tim langsung masuk dan menggeledah isi rumah dan badan para terduga pelaku.
“Kami menemukan 13 poket Sabu-Sabu itu di badan YY, paketan itu siap diedarkan di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ujarnya.
Kata Kasat, selain sabu-sabu, tim juga mengamankan barang bukti seperti bong alat hisap, HP, kaca slinder dan barang bukti penunjang lain. Untuk mengetahui asal barang tersebut, para terduga pelaku langsung di bawa ke Kantor Sat Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat, yang selalu membantu memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah hukumnya.
“Virus narkoba itu musuh bersama, mari sama-sama memberantasnya,” ajaknya
*Kahaba-05