Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Pelaku Pembunuhan Fandi Divonis Penjara Seumur Hidup

604
×

Pelaku Pembunuhan Fandi Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Iwan Muslimin (21), pelaku pembunuh Fandi Ardiansyah (23) akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima Frans Kornelisen saat sidang putusan, Kamis kemarin. (Baca. Diduga Dendam Lama, Fandi Dihabisi Teman Sendiri)

Pelaku Pembunuhan Fandi Divonis Penjara Seumur Hidup - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Pembunuhan terjadi bulan November 2020 dengan motif dendam lama dan terencana. Dari kasus itu, Penyidikan Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pelaku diancam hukuman seumur hidup. (Baca. Rumah Pelaku Pembunuhan Fandi Dirusak Warga, 2 Polisi Terluka)

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim menyampaikan, dalam kasus itu terdakwa bernama Iwan Muslimin (21) pemuda Kelurahan Paruga dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun fakta persidangan menyatakan lain, hakim memvonis terdakwa hukuman penjara seumur hidup. (Baca. Saksi Pembunuhan Fandi Diperiksa Polisi)

“JPU menuntut 20 tahun, tapi terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim,” ujarnya, Jumat (30/4).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bima Y Erstanto membenarkan Iwan Muslimin pembunuh teman sekampungnya itu dinyatakan bersalah, karena telah menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja serta direncanakan. (Baca. Pembunuhan Berencana, Pelaku yang Habisi Fandi Diancam Bui Seumur Hidup)

“Sidang putusan kemarin menjatuhkan terdakwa vonis penjara seumur hidup,” ungkapnya.

Untuk mempertimbangkan putusan hakim tersebut, pelaku diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah putusan diterima atau akan mengajukan banding.

*Kahaba-05