Kota Bima, Kahaba.- Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2021 sampai tanggal 11 Januari 2021, Sat Lantas Polres Bima Kota sudah menilang 110 kendaraan roda dua. Pengendara ditilang karena beragam pelanggaran.
Kasat Lantas IPTU Riski Ardian menyampaikan, kendaraan yang ditilang karena pengendara tidak menggunakan helm, tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan dan SIM.
“Bentuk pelanggarannya klasik, tapi masih saja ditemukan masyarakat yang belum sadar jika berkendara,” ungkapnya, Senin (11/1).
Ia menegaskan, semua yang melanggar, apalagi pelanggaran yang bisa dilihat secara kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, maka akan langsung diambil tindakan.
“Kita ters mengimbau agar masyarakat selal mematuhi semua aturan lalu lintas, agar terhindar dari terjadinya kecelakaan,” tegasnya.
Selain itu tidak henti-hentinya Riski meminta masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 cepat diatasi.
*Kahaba-05