Hukum & Kriminal

Narkoba Masuk Kampung, Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu-sabu di Langgudu

28
×

Narkoba Masuk Kampung, Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu-sabu di Langgudu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, 2 orang terduga pengedar diamankan di Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Rabu malam 1 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.

2 terduga pelaku pengedar Sabu-sabu asal Langgudu saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 3,07 gram, yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (26) dan KF, yang masih berstatus pelajar. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu.

Menurut Jahyadi, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan upaya paksa terhadap para terduga pelaku,” ujarnya.

Dalam operasi itu, petugas mendatangi rumah SH dan mengamankan kedua terduga pelaku. Selanjutnya, dengan disaksikan perangkat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan badan serta area di sekitar rumah.

“Hasilnya, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di samping rumah SH. Barang haram itu ditemukan di dalam tas berwarna hitam,” ungkapnya.

Selain sabu-sabu sambung Kasat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realme warna biru, satu tas hitam, satu dompet, satu alat hisap (bong), satu plastik klip kosong, satu buah lakban, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang didapat dari seseorang berinisial MH.

Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni rumah MH di Kelurahan Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Namun saat penggeledahan dilakukan, polisi tidak menemukan yang bersangkutan maupun barang bukti lain.

Usai seluruh rangkaian kegiatan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku diduga merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tuturnya.

*Kahaba-01