Kota Bima, Kahaba.- Usai menggelar Apel persiapan Operasi Lilin menyambut natal dan tahun Baru 2022, Polres Bima Kota memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras (Miras) berbagai jenis di halaman Mako Polres Bima Kota, Kamis (23/12) sekitar pukul 08.00 Wita.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra itu juga dihadiri PJU Polres Bima Kota, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Forkopinda Kota Bima, Kepala BNNK Bima, Kepala BBPOM Loka Bima, Dikes Kota Bima, Ketua Bem Perguruan Tinggi sekota Bima, Penasehat Hukum tersangka, PWI serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Henry menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan dari hasil pengamanan Tim dan anggota Sat Brimob. Barang bukti yang dimusnahkan adalah, Sabu-sabu 14,7 gram, Ganja 12,96 gram
dan obat keras jenis Tramadol sebanyak 200 strip , 2090 liter miras jenis Sofi, 960 botol Anggur, 680 botol Bir, 70 liter Arak dan 38 liter miras jenis Brem.
“Miras dimusnahkan dengan cara tuangkan dalam lubang, sedangkan narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar dan direndam dalam air,” ungkapnya.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Pemusnah barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba, obat keras tanpa izin edar serta peredaran miras.
Menurut dia, narkoba merupakan musuh bersama yang wajib hukumnya dilawan bersama. Bahaya virus narkoba sangat berbahaya, terutama mengancam rusaknya masa depan generasi bangsa. Begitu juga dengan miras, sangat berbahaya dan dapat memicu terjadinya tindak kriminal.
Kepada masyarakat dirinya sangat berharap kerjasamanya guna memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Bima Kota. Berikan informasi pada polisi terdekat, jika mengetahui adanya tindakan kriminal yang terjadi.
“Menjelang natal dan malam tahun baru, masyarakat tidak boleh berpesta miras, hindari kerumunan, tetap jaga kesehatan dan jalankan prokes Covid-19,” imbaunya.
*Kahaba-05