Hukum & Kriminal

Kasus Kematian Ihsan di Pantai Wadu Baba, 2 Pemuda Jadi Tersangka dan Ditahan

51
×

Kasus Kematian Ihsan di Pantai Wadu Baba, 2 Pemuda Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota menggelar konferensi pers, Sabtu 26 September 2026, terkait kasus kematian Ihsan (22), warga Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Wadu Baba. Pihak kepolisian juga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Polres Bima Kota saat menggelar konferensi pers kasus kematian Ihsan di Pantai Wadu Baba. Foto: Bin

Kasat Reskrim AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor dan saksi, pemeriksaan ahli, hingga mengamankan dan memeriksa para terduga pelaku.

“Kedua tersangka yakni JK (19) warga Desa Waduruka, dan IR (18), warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,” katanya.

Kasat mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di pinggir Pantai Wadu Baba, Desa Sambane.

“Perkara ini disangkakan sebagai pembunuhan berencana dan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” ujarnya.

Sebelum kejadian sambungnya, tersangka JK bersama pacarnya AL, berada di kawasan Pantai Wadu Baba. JK kemudian mengaku mendapat informasi bahwa AL telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah orang.

JK kemudian mengambil senjata tajam jenis keris dan bersama sejumlah orang mencari pihak yang diduga terlibat. Sekitar pukul 22.45 Wita, kelompok tersebut tiba di sekitar warung kopi tempat Ihsan dan beberapa rekannya berada.

Kasat menyebut, terjadi pengejaran hingga ke pinggir pantai. Dalam peristiwa itu, tersangka IR diduga membacok Ihsan menggunakan parang sebanyak dua kali, sementara JK diduga menusuk korban menggunakan keris sebanyak tiga kali.

“Serangan tersebut mengenai bagian tubuh korban, termasuk pundak, perut dan punggung. Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka kemudian meninggalkan lokasi,” terangnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu keris yang disebut milik JK, satu parang yang disebut milik IR, pakaian korban, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka saat kejadian.

Keduanya kini disangkakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk Pasal 459 sambung Kasat, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 262 ayat (4) paling lama 12 tahun.

“Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing pihak,” tambahnya.

*Kahaba-01