Kabar Bima

Gugat Mendagri, Dokumen Bunda di Periksa Majelis

308
×

Gugat Mendagri, Dokumen Bunda di Periksa Majelis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan Calon Walikota Bima Kombes Pol. RR Soesi Widiarti menggugat Mendagri di PTUN Jakarta. Sidang perdana di tanggal 6 November lalu. Dan di hari Rabu, 13 November 2013 kemarin dilaksanakan sidang kedua perkara yang menggugat SK Mendagri tentang pengesahan dan pengangkatan pasangan Qurma (H. Qurais – H. A. Rahman) sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Ilustrasi
Ilustrasi

Soesi yang biasa disapa Bunda saat memberikan keterangan persnya di rumah Ketua Forum Penyelamat Konstitusi (FKT) Habib Hasan mengatakan, tidak ada yang penting dilaksanakan pada sidang kedua, hanya pemeriksaan dokumen yang disampaikan oleh Mendagri dan Kuasa Hukum pasangan Qurma.

“Hanya pemeriksaan dan teliti dokumen saja. Majelis hakim belum tentukan sikap,” ujarnya, Rabu malam (13/11).

Kata dia, setelah sidang kedua, sidang ketiga akan dilaksanakan pada dua pekan ke depan. “Sidang ketiga nanti, majelis akan memberikan sikap, apakah menerima dokumen tersebut atau tidak,” katanya.

Kuasa Hukum pasangan Qurma, Jaharudin, SH yang dihubungi via celuller mengatakan hal yang sama seperti disampaikan Bunda. Suasana sidangnya, pihak Mendagari menyampaikan dokumen serta pihaknya membawa dokumen dan surat kuasa dari pasangan Qurma.

“Dokumen hanya diperiksa. Tidak dibacakan, belum ada penentuan sikap majelis, apakah diterima atau tidak. Majelis akan menyampaikan sikapnya dua pekan kedepan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Penyelamat Konstitusi (FKT) Habib Hasan merasa optimis pada sidang di PTUN Jakarta, pihak Bunda akan dimenangkan oleh PTUN.

“Kami merasa optimis. Karena Bunda berada di kodidor yang benar,” ucapnya.

*BIN