Kabar Bima

Kasus DAK Dijemput Komisi III

302
×

Kasus DAK Dijemput Komisi III

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Masalah proyek DAK Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang menelan anggaran Rp 4,4 miliar terkait pengadaan sampan fiberglass dan jalan poros desa, rencananya komisi III DPRD Kabupaten Bima akan memanggil sejumlah pihak untuk agenda klarifikasi.

Sampan Fiber Glass di Desa Punti Kecamatan Soromandi, Minggu, 8 september 2013. Foto: GUS
Sampan Fiber Glass di Desa Punti Kecamatan Soromandi, Minggu, 8 september 2013. Foto: GUS

Ketua komisi III DPRD Kabupaten Bima, Fahrirrahman mengatakan, Jum’at (13/9/13) akan mengadendakan jadwal klarifikasi terkait keterlibatan beberapa pihak pada kasus yang tengah di tangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini. “Karena baru selesai reses, Jum’at ini kami akan rapat dalam penentuan agenda klarifikasi kasus DAK DPU tahun 2012. Pekan depan sudah diklarifikasi,” kata Fahri.

Menurut Fahri, pihaknya mendukung langkah pihak penegak hukum yang sudah mulai melakukan penyelidikan. Untuk itu, lembaga dewan sebagai pengawas perlu tahu seperti apa masalah yang terjadi. “Proyek ini diduga kuat melanggar aturan juknis dan perpres, makanya perlu segera langkah klarifikasi,” Pungkasnya.

Lanjut Fahri setiap penggunaan anggaran harus sesuai aturan, jangan sampai anggaran tersebut tidak ada manfaat bagi masyarakat. ”Apalagi dipecahnya anggaran pengadaan sampan dari 1 miliar untuk 5 sampan dan pecah menjadi 5 paket yang rata-rata menelan anggaran Rp 200 juta rupiah,” tandasnya kepada Kahaba, Kamis (12/9/13) di ruangannya. [BS]