Kota Bima, Kahaba.- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Pemkot Bima kini berubah lagi. Jika di awal tahun, para asisten ditunjuk sebagai KPA, kini berubah lagi dan dikembalikan ke masing-masing kepala bagian.
Kabag Prokopim Kota Bima, H Abdul Malik yang dikonfirmasi membenarkan adanya perubahan tersebut. Karena sebelumnya, pengguna anggaran sekretariat daerah adalah Sekda, maka Sekda memberikan kewenangan untuk melimpahkan KPA kepada asisten atau kepada bagian. Ini juga berlaku sama untuk Pemerintah Provinsi NTB.
“Penunjukan ini ada dalam Permen Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya, Selasa (23/2).
Malik menjelaskan, pengalihan dari kepala bagian ke asisten terjadi di awal tahun Pemkot Bima melakukannya input SIPD. Tapi karena Permen baru ini keluar, maka untuk mengikuti arahan aturan terbaru maka dikenbalikan ke kepala bagian.
“Pengalihan ini bukan di Kota Bima juga, namun Provinsi NTB melakukan hal yang sama. Hanya saja bukan pada kepala bagian, tapi kepala biro. Maka guna kelancaran proses tersebut, Walikota Bima juga telah menerbitkan SK pelimpahan kewenangan terbaru,” katanya.
*Kahaba-04