Kota Bima, Kahaba.- Komisi III DPRD Kota Bima memanggil Pimpinan PT Tukad Mas dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait sejumlah tuntutan warga yang sebelumnya disampaikan ke lembaga dewan.
RPD yang dihelat Jumat (4/3) tersebut dihadiri Ketua Komisi III dan sejumlah anggota. Sementara dari PT Tukad Mas, langsung dihadiri oleh Pimpinannya Salim dan seorang stafnya.
Adapun tuntutan warga yakni meminta kepada PT Tukad Mas agar beroperasi pengelolaannya berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Provinsi NB.
Kemudian, segera PT Tukad Mas agar merealisasikan tanggungjawab sosial pada masyarakat Kodo Kota Bima berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Tuntutan lain, diminta pada perusahaan tersebut agar membuat perjanjian kerja, membeirkan gaji berdasarkan UMK/UMP NTB dan memberikan jaminan kesehatan ketenagakerjaan terhadap karyawan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima Khalid Bin Walid usai RDP mengatakan, terhadap beberapa tuntutan itu, pihak PT Tukad Mas mengaku telah menjalankan semua. Dan tidak satupun yang dilanggar oleh perusahaan dimaksud.
“Jawaban Pak Salim, semua tuntutan itu sudah dilaksanakan. Beroperasinya PT Tukad Mas sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Maka untuk memastikan penjelasan Pimpinan Tukad Mas itu sambung Khalid, dalam waktu dekat pihaknya akan turun langsung melihat kenyataannya.
“Kita akan turun on the spot untuk melihat langsung. Nanti kita akan turun bersama dengan dinas terkait,” katanya.
*Kahaba-01