Kota Bima, Kahaba.- Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima menertibkan pedagang liar di Pasar Amahami, Rabu 27 Maret 2024.
Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan pedagang liar yang menjajakan pakaian di area parkir Pasar Amahami.
Plt Kasat Pol PP Kota Bima H Alwi Yasin menyatakan, penertiban dilakukan karena pedagang seharusnya menempati tempat yang telah disediakan khusus untuk berjualan, bukan di area parkir kendaraan.
Karena selain melanggar aturan, keberadaan pedagang liar ini dapat mengganggu kenyamanan pengunjung dan berpotensi menyebabkan kemacetan di sekitar pasar.
“Kami telah melakukan penertiban dan mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan penjualan di lokasi tersebut,” tegas Alwi.
Ia mengaku bahwa selain penertiban terhadap pedagang liar, pihaknya juga aktif melakukan patroli dan razia selama Bulan Ramadan. Ini dilakukan untuk menjaga jalannya ibadah puasa agar berjalan tertib, aman, dan damai.
“Kami mengajak masyarakat untuk melapor segera kepada kami jika menemukan tindakan pelanggaran, seperti penjualan minuman keras dan kegiatan lainnya, agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbaunya.
*Kahaba-01