Kota Bima, Kahaba.- Selama bulan Oktober 2021, Sat Reskrim Polres Bima Kota mengungkap 5 kasus perjudian togel online di berbagai wilayah. Sejumlah pria dan wanita selaku terduga saat ini diproses untuk pertanggungjawabannya melawan hukum.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra menyampaikan, pengungkapan kasus dimaksud selama Oktober. Para terduga pun tersebar disejumlah kelurahan di Kota Bima.
Mereka masing-masing SA (50) warga Kelurahan Sadia, DN (31) dan ID (46) warga Kelurahan Jatibaru, RS (26) warga Kelurahan Jatibaru Timur dan AS (47) warga Kelurahan Dara.
“Mereka semua sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya, Senin (1/11).
Adapun barang bukti yang diamankan diakui Kapolres, rekapan nomor togel, resi pengiriman ke bandar togel, HP serta barang bukti penunjang lain.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Para tersangka pun sudah ditahan,” katanya.
Kapolres juga mengimbau agar semua masyarakat di wilayah Polres Bima Kota untuk tidak melakukan tindak pidana perjudian, baik togel, judi kartu, judi sabung ayam serta perjudian lain.
“Semua pelaku perjudian akan ditindak tegas, karena sangat meresahkan warga,” tegasnya.
*Kahaba-05