Kota Bima, Kahaba.- Kota Bima mencatat terdapat 11 kasus pelanggaran disiplin kepegawaian selama tahun 2012. Dari jumlah tersebut, sepuluh kasus diantaranya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, dan masing-masing PNS itu telah diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima Drs. Muhtar Landa, MH mengungkapkan, pelanggaran disiplin tahun ini tidak ada yang dipecat, dan jumlahnya pun lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 24 orang. “Jumlah tahun ini menurun dari tahun sebelumnya,” ujar Muhtar.
Kesebelas nama PNS pelanggar disiplin yang telah dihukum berdasarkan keterangan BKD Kota Bima yaitu:
- Sahbudin dengan pangkat Penata Muda/III a, jabatan guru di SND 59 Kota Bima, mendapatkan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun atau hukuman disiplin sedang.
- Nur Zaitun S.Si, Apt Penata/III c dari Dinas Kesehatan, hukuman yang diterima yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun atau hukuman berat.
- Yusirianti Pangatur Muda/II a dari Kantor Lurah Lewirato, hukumannya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hukuman berat.
- Siti Fatimah SE, Penata Muda/III a dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, mendapatkan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun atau hukuman berat.
- Sukiman M. Sidik Penata/III c dari Dinas Pekerjaan Umum, hukumannya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun atau hukuman berat.
- Syahruddin AR, S.Sos Penata/III c jabatan Kasubag perencanaan dan program pada Kantor Arsip dan Perpustakaan, jenis hukumam pembebasan dari jabatan atau hukuman berat.
- Drs. Syahruman Abdullah, MSi, Pembina Tingkat I/IV b, jabatan Pengawas dari Dinas Dikpora Kota Bima, hukumannya pembebasan dari jabatan atau hukuman berat.
- Y. Titi Handoyo, SE, MAP, Pembina tingkat I/IV b jabatan Kepala Bidang pemberdayaan adat dan pengembangan sosial budaya masyarakat dari BPMPK Kota Bima, hukumannya pembebasan dari jabatan atau hukuman berat.
- Zul Ihsan, pengatur/II c, jabatan seorang guru dari SDN 13 Kota Bima, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun atau hukuman berat.
- Mukhtar pengatur tingkat I/II d, staf di Sekretariat KPU Kota Bima, hukumannya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun atau hukuman berat.
- Mahfuddin, penata muda/III a, staf dari Kasi pemerintahan, hukumannya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun atau hukuman berat.
Lanjut Muhtar, data yang sudah direkap tersebut sudah dikirim ke Menpan-RB, BAKN, Gubernur NTB, Walikota Bima serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah tempat PNS tersbeut bekerja. [BK]