Kabar Bima

Terbukti Berpolitik Praktis, ASN Pemkot Bima Diberi Sanksi

399
×

Terbukti Berpolitik Praktis, ASN Pemkot Bima Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hasil pemeriksaan sejumlah oknum ASN Pemerintah Kota Bima yang terbukti terlibat politik praktis, akhirnya rampung. Sanksinya, ASN tersebut harus menandatangi pernyataan penyelasan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu.

Terbukti Berpolitik Praktis, ASN Pemkot Bima Diberi Sanksi - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima H. Supratman. Foto: Bin

Kepala BKPSDM H Supratman mengakui telah memeriksa dan mengelarifikasi sejumlah oknum ASN, berdasarkan rekomendasi Panwaslu untuk ditindaklanjuti. Sesuai dengan PP Nomor 42 tentang jiwa korps dan kode etik, serta Perwali Nomor 26 Tahun 2017 tentang kode etik ASN, ASN tersebut hanya dikenakan 2 jenis sanksi.

“Mereka membuat pernyataan tidak akan terlibat politik praktis, kemudian membuat surat penyesalan tidak akan terlibat politik praktis lagi,” ujarnya kepada sejumlah media, Rabu (7/2).

Menurut mantan Sekwan DPRD itu, ulah oknum ASN tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai Lingkup Pemerintah Kota Bima. Baik yang sudah ASN maupun tenaga honorer dan tenaga kontrak. Agar tidak melakukan hal serupa, yang dapat mengganggu suasana bekerja pada instansi masing-masing.

“Kami peringatkan kepada seluruh pegawai, agar tidak terlibat politik praktis. Pegawai kewajibannya melayani masyarakat, bukan berpolitik,” tegasnya.

*Kahaba-04