PemiluKabupaten Bima

Plt Camat Monta Diduga Berpolitik Praktis, Tim Hukum Ady-Irfan Lapor Bawaslu

128
×

Plt Camat Monta Diduga Berpolitik Praktis, Tim Hukum Ady-Irfan Lapor Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady Mahyudi dan Irfan (Ady-Irfan), resmi melaporkan Plt Camat Monta ke Bawaslu Kabupaten Bima, Rabu 16 Oktober 2024.

Plt Camat Monta Diduga Berpolitik Praktis, Tim Hukum Ady-Irfan Lapor Bawaslu - Kabar Harian Bima
Tim Kuasa Hukum Paslon Ady-Irfan saat melaporkan Plt Camat Monta di Bawaslu. Foto: Ist

Laporan ini disampaikan karena dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Mahdin, selaku kuasa hukum Paslon Ady-Irfan menjelaskan, Plt Camat Monta diduga kuat bersikap partisan dan terlibat dalam politik praktis, suatu tindakan yang dilarang bagi ASN.

Menurutnya, tindakan Plt Camat Monta melanggar ketentuan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Tindakan Plt Camat Monta yang diduga memfasilitasi pengadaan properti kampanye untuk Paslon nomor urut 3, IQBAL-DINDA, dalam Pilkada Gubernur NTB sangat jelas menunjukkan keberpihakan. Hal ini bertentangan dengan aturan yang melarang ASN untuk memihak atau menguntungkan salah satu calon,” ungkap Mahdin.

Menurut Mahdin, berdasarkan aturan tersebut, ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Plt Camat Monta, sebagai ASN, seharusnya bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak kredibilitas penyelenggaraan Pilkada.

Mahdin juga menegaskan bahwa laporan ini telah disertai dengan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan bahwa Plt Camat Monta telah melakukan pelanggaran.

“Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan adil, demi menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024,” harapnya.

Ia menambahkan, laporan ini juga diharapkan menjadi perhatian serius, mengingat netralitas ASN merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

*Kahaba-01