Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima tengah memproses laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Plt Camat Monta, yang diduga memfasilitasi pengadaan properti kampanye untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB nomor urut 3, IQBAL-DINDA. Hari ini, Plt Camat Monta kembali dipanggil untuk kedua kalinya oleh Bawaslu guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Baca. Plt Camat Monta Diduga Berpolitik Praktis, Tim Hukum Ady-Irfan Lapor Bawaslu)
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman mengungkapkan, penanganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan barang bukti.
“Hari ini terlapor, yaitu Plt Camat Monta, dipanggil kembali setelah sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan,” jelasnya, Senin 21 Oktober 2024.
Menurutnya, Bawaslu sedang bekerja menilai apakah kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak.
“Jika ditemukan bukti kuat dan memenuhi unsur, kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan di sentra Gakkumdu,” ujar Taufikurrahman.
Kata di, Kasus ini diduga terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah, yang jika terbukti, bisa berujung pada proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Taufikurrahman juga menanggapi laporan terkait Bupati Bima yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
“Laporan Bupati Bima sudah diambil alih oleh Bawaslu Provinsi, karena lokasinya berada di Kota Bima, yang bukan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bima,” pungkasnya.
*Kahaba-01