PemiluKabupaten Bima

Plt Camat Monta Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Rekomendasi Sanksi ke BKN

346
×

Plt Camat Monta Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Rekomendasi Sanksi ke BKN

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- laporan dugaan Tindak Pidana Pemilih (Tipilu) oknum Plt Camat Monta berakhir. Bawaslu Kabupaten Bima putuskan yang bersangkutan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan direkomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk disanksi administrasi.

Plt Camat Monta Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Rekomendasi Sanksi ke BKN - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman. Foto: Ist

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengatakan telah menyimpulkan kasus dugaan Tipilu oknum Camat Monta.

“Kesimpulan akhir kita, Plt Camat Monta melanggar netralitas ASN dan direkomendasi ke BKN untuk disanksi,” ujarnya, Senin kemarin.

Menurut dia, kesimpulan tersebut berdasar hasil rapat koordinasi antara Bawaslu dengan tim Sentra Gakumdu Kabupaten Bima.

“Berdasar hasil rapat kami, kasus oknum Plt Camat Monta ini tidak cukup alat bukti untuk diteruskan ke tingkat Tipilu,” ujarnya lagi.

Dia mengatakan, alat bukti dalam kasus oknum Plt Camat Monta baru diperoleh 1, berupa hasil screnshoot percakapan terlapor dalam grup whatsapp.

“Alat bukti hanya 1 berupa screnshoot saja. Untuk keterangan saksi tidak ada yang mendukung. Saksi menerima screnshot tersebut dari tangan ke tangan,” tuturnya.

Selain itu, terlapor oknum Plt Camat Monta tidak bisa dimintai klarifikasi terhadap laporan dimaksud.

“Sekalipun kami tidak memeriksa terlapor. Yang bersangkutan (Plt Camat Monta) hilang kontak,” terangnya.

Taufiqurrahman mengaku, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk menghadirkan oknum Plt Camat Monta. Dari mendatangi tempatnya bekerja hingga meminta bantuan pihak keluarga.

“Panwascam yang datang ke kantornya tidak pernah dijumpai. Pihak keluarga mengaku tidak tahu keberadaannya. Handphone yang bersangkutan tidak aktif,” katanya.

Upaya penjemputan paksa, kata dia, tidak bisa diterapkan berhubung penanganan kasus ini masih tahap klarifikasi tingkat Bawaslu.

“Kita tidak bisa upaya jemput paksa, karena penanganan belum sampai ke Sentra Gakumdu,” imbuhnya.

*Kahaba-01