Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Terduga Pemerkosa Tuna Wicara Diancam Maksimal 15 Tahun Bui

790
×

Terduga Pemerkosa Tuna Wicara Diancam Maksimal 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Diduga memperkosa seorang perempuan tuna wicara inisial RKM (47) beberapa waktu lalu, RSD (40) petani warga Kelurahan Nitu akhirnya ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Terduga Pemerkosa Tuna Wicara Diancam Maksimal 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, sebelumnya RSD diamankan karena diduga memperkosa RKM. Hasil pemeriksaan saksi dan korban melalui hasil gelar perkara, menetapkan RSD sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya, Senin (8/8).

Usai ditetapkan tersangka kata Jufrin, RSD pun dikeluarkan surat penahanan dan resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota. Guna penyelidikan lebih lanjut, penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini,” katanya.

Jufrin juga mengimbau agar masyarakat, terutama anak-anak perempuan maupun perempuan yang sudah remaja tidak membiasakan diri berada di tempat yang sepi sendirian, karena sedang maraknya kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur maupun orang dewasa.

Diminta juga tidak melewati jalan yang sepi dan rawan terjadinya kriminalisasi saat malam hari. Bila perlu minta bantuan anggota Polisi terdekat untuk mengantar jika merasa takut melewati jalan yang sepi.

“Kami siap membantu setiap saat untuk melayani kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

*Kahaba-05