Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan data Pengadilan Agama Bima Kelas 1A, jumlah angka perceraian yang diterima selama tahun 2022 sebanyak 1.990 perkara, baik perkara cerai gugat maupun perkara cerai talak.
Cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh istri sebanyak 1.631 perkara dan 395 perkara cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami.
Bagian Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Bima Subhan menyampaikan, dari jumlah perkara yang diterima tersebut, hakim sudah memutuskan 1.438 perkara. Perkara gugat yang diputuskan oleh hakim sebanyak 1.183, sedangkan talak yang diputuskan sebanyak 255 perkara.
“Jika dijumlahkan perkara yang diputuskan dari cerai gugat dan talak itu sebanyak 1.438 perkara,” sebutnya, Rabu (7/12).
Dari semua perkara yang masuk kata Subhan, tidak serta merta langsung disidangkan. Namun pihak Pengadilan terlebih dahulu melakukan mediasi pada kedua pihak.
“Mediasi sebagai upaya untuk memperbaiki kedua belah pihak, agar mempertahankan pernikahan. Artinya, tidak semua perkara yang masuk itu semuanya diputuskan cerai, ada juga yang berhasil dimediasi dengan baik,” jelasnya.
Diakui Subhan, ada berbagai penyebab terjadinya perceraian, seperti perkara cerai akibat adanya pihak ketiga, perselisihan karakter dan lamanya ditinggal salah satu pasangan yang kerja di luar negeri.
“Perceraian didominasi oleh perselisihan,” katanya.
Jika dibandingkan pada tahun 2021 sambungnya, lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2022. Di tahun sebelumnya, perkara yang diterima sebanyak 2.064 perkara, cerai gugat sebanyak 1.647 perkara dan cerai talak sebanyak 417 perkara.
Dari jumlah itu, cerai gugat yang diputuskan sebanyak 1.339 perkara dan cerai talak sebanyak 317 perkara yang diputuskan. Sehingga jumlah perkara yang diputuskan tahun lalu sebanyak 1.656 perkara.
“Tahun ini menurun dibandingkan tahun kemarin,” katanya.
Subhan juga menyampaikan, selain menerima perkara cerai gugat dan cerai talak, Pengadilan Agama Bima Kelas 1A juga menerima perkara lain, seperti izin Poligami, pencegahan perkawinan, perkara harta bersama, perkara penguasaan anak serta perkara lainnya.
*Kahaba-05