Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. 2 pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Senin malam, 11 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah, karena wilayah setempat kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Sekitar pukul 21.00 Wita, polisi melakukan penggerebekan di rumah milik MN di Kelurahan Sarae dan mengamankan dua terduga pelaku masing-masing KM (18), seorang pelajar asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dan MS (23), warga Kelurahan Sarae.
“Saat penggeledahan, tim menemukan 14 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di saku celana tersangka MS,” ujar AKP Jahyadi, Selasa 12 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 2,99 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kosong, dompet, pisau kater, pipet sendok, kaca, dua unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut Kasat, kedua pelaku diduga merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota dengan modus sistem tempel dan COD.
Saat diinterogasi, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial FN. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Kelurahan Sarae, namun FN belum berhasil ditemukan.
“FN sudah masuk daftar pencarian dan masih terus diburu,” tegasnya.
Jahyadi juga menyayangkan keterlibatan KM yang masih berstatus pelajar dalam kasus narkoba tersebut. Ia mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.
“Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
*Kahaba-01













