Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Puma Polres Bima Kota mengungkap tindak pidana pencurian dan penadah handphone di kos-kosan panki, Kelurahan Mande, Minggu malam kemarin.
Dari pengungkapan itu, Tim Puma JM (34) dan IR (29) warga Desa Naru Kecamatan Woha, FK (27) dan IF (28)warga Desa Kalampa Kecaatan Woha.
Kasi Humas IPTU Jufrin mengungkapkan, keronologis penangkapan bermula saat Tim berkoordinasi dengan korban pemilik Handphone yang hilang. Handphone yang hilang tersebut pun diketahui masih dalam keadaan aktif.
“Tim menyelidiki keberadaan pelaku, dan mendapati informasi bahwa pelaku bertempat tinggal di Desa Naru. Tiba di TKP kemudian mengamankan JM dan 1 unit handphone merk OPPO A15 warna hitam,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi kata dia, handpone tersebut dibeli dari IR, yang tinggal tidak jauh dari rumah JM. Seketika itu juga IR diamankan.
“Pengakuan IR handphone itu dibeli via penjualan online Facebook seharga 1.250.000,” terang Jufrin.
Tidak berhenti disitu, Tim melakukan pengembangan melalui akun Facebook pejualan online dan mendapatkan informasi bahwa penjual tersebut beralamat di Desa Kalampa.
Tim menuju TKP kemudian mengamankan FK. Pria tersebut mengakui dirinya menjual handphone itu melalui penjualan online dan memperolehnya dari IF.
“Saat IF diinterogasi, pengakuannya dia memperoleh handphone itu dari seseorang yang berasal dari Desa Risa, hanya saja tidak diketahui namanya,” bebernya.
Saat ini, 4 orang tersebut bersama barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
*Kahaba-01