Kabar Kota Bima

Tim Hukum Ady-Irfan Laporkan Bupati Bima, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara untuk Aktivitas Politik

998
×

Tim Hukum Ady-Irfan Laporkan Bupati Bima, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara untuk Aktivitas Politik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Hukum pasangan calon Ady-Irfan melaporkan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah jabatan untuk kegiatan politik. Laporan disampaikan Senin, 14 Oktober 2024, seiring dengan berlangsungnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bima.

Tim Hukum Ady-Irfan Laporkan Bupati Bima, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara untuk Aktivitas Politik - Kabar Harian Bima
Tim Hukum Ady-Irfan saat menyampaikan laporan di Bawaslu. Foto: Ist

Mahdin Jr, selaku Tim Hukum pasangan calon Ady-Irfan mengatakan, Bupati Bima saat ini sedang menjalani masa cuti kampanye, baik sebagai calon Wakil Gubernur NTB maupun sebagai anggota tim kampanye pasangan calon Yandi-Ros.

Oleh karena itu, penggunaan fasilitas rumah jabatan, seperti pendopo bupati, untuk aktivitas politik praktis dianggap melanggar aturan.

“Bupati Bima tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik selama masa cuti kampanye,” tegas Mahdin Jr.

Sebagai bukti dugaan pelanggaran, Mahdin Jr melampirkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya, video kegiatan kampanye dan aktivitas politik yang diselenggarakan di Pendopo Bupati Bima di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasa Na’e Barat, Kota Bima, yang disiarkan langsung melalui akun Facebook.

Kemudin dua lembar foto yang menunjukkan kegiatan silaturahmi politik di lokasi yang sama, yang juga dipublikasikan di Facebook.

Dokumen lain yakni Surat Keputusan KPU Provinsi NTB Nomor 80 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, mengenai penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, yang dilampirkan dalam tiga rangkap.

Dalam laporan tersebut, Mahdin Jr mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 60 ayat (1) huruf a bahwa terlapor diduga melanggar aturan yang menyatakan bahwa fasilitas negara yang terkait dengan jabatan, seperti fasilitas yang dibiayai oleh anggaran negara atau daerah, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan politik di fasilitas yang dibiayai oleh negara harus dihentikan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi NTB tahun 2024.

“Tim Hukum Ady-Irfan berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang, demi menjaga netralitas dan transparansi dalam Pilkada,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima hingga saat ini masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait laporan yang dilayangkan Tim Hukum Ady-Irfan.

*Kahaba-01