Kabar Kota Bima

Pemkot Bima Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama, Ini Jadwalnya

89
×

Pemkot Bima Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama, Ini Jadwalnya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 508 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menpan-RB.

Pemkot Bima Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama, Ini Jadwalnya - Kabar Harian Bima
Kabag OPA Setda Kota Bima Ihya Ghazali. Foto: Eric

Kabag OPA Setda Kota Bima Ihya Ghazali mengatakan, sepanjang tahun 2025 terdapat 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

“Surat edaran ini bertujuan memastikan pelaksanaan hari libur dan cuti bersama berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga pelayanan publik,” ujarnya, Senin 20 Januari 2025.

Ihya merinci, adapun Daftar Cuti Bersama 2025 yakni tanggal 28 Januari Tahun Baru Imlek, tanggal 28 Maret Hari Raya Nyepi, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kemudian tanggal 13 Mei Hari Raya Waisak, tanggal 30 Mei Kenaikan Isa Al Masih, tanggal 9 Juni Hari Raya Idul Adha dan tanggal 26 Desember Hari Raya Natal.

Pemkot Bima mengimbau perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, puskesmas, pemadam kebakaran, dan unit layanan sejenis, agar mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama.

“Pemberian pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Ihya.

Selain itu tambah Ihya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan jam kerja serta melaporkan kehadiran pegawai kepada Wali Kota Bima melalui BKPSDM.

“Pegawai yang absen tanpa alasan setelah libur dan cuti bersama akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

*Kahaba-04