Hukum & Kriminal

Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran 439 Botol Miras

14
×

Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran 439 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terus menekan peredaran minuman keras (Miras) yang sering menjadi pemicu tindak kriminal, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menggagalkan peredaran ratusan botol miras dari berbagai jenis, di kos milik warga bernama Daniel di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Senin 20 Januari 2025, pukul 05.00 Wita.

Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran 439 Botol Miras - Kabar Harian Bima
Ratusan Miras berbagai jenis saat diamankan Polres Bima Kota. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah mengungkapkan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli minuman beralkohol di Kelurahan Santi.

“Tim Opsnal, yang dipimpin oleh Katim AIPTU Abdul Hafid langsung melakukan penyelidikan mendalam dan setelah informasi dinyatakan valid, kami melaksanakan razia sesuai Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” jelas IPTU Dediansyah.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 439 botol miras dengan rincian sebagai berikut 220 botol Bir Bintang, 53 botol Anggur Merah, 163 botol Arak Bali, 3 botol Chivas, Seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani kehidupan tanpa gangguan yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol,” tambahnya.

Masyarakat menyambut baik tindakan tegas ini dan berharap operasi serupa terus dilakukan untuk memerangi peredaran miras yang meresahkan. Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

*Kahaba-01