Scroll untuk baca berita Kahaba.net
Kabar Kota Bima

7 Siswa SDN 19 Kota Bima Tetap Bisa Lanjut Sekolah, Kemdikdasmen Tegaskan TKA Bukan Penentu Masa Depan

107
×

7 Siswa SDN 19 Kota Bima Tetap Bisa Lanjut Sekolah, Kemdikdasmen Tegaskan TKA Bukan Penentu Masa Depan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penambahan peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk 7 siswa di Kota Bima yang sebelumnya tidak terdaftar dalam sistem. (Baca. 6 Siswa SDN 19 tak Terdaftar di Dapodik dan tidak Bisa Ikut TKA, Orang Tua Mengadu ke Wali Kota)

Kepala Dinas Dikpora Kota Bima H Mahfud. Foto: Ist

Kepala Dinas Dikpora Kota Bima H Mahfud mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi Nomor: 0704/B/F4/SK.02.02/2026 tertanggal 8 April 2026, Kemdikdasmen menegaskan bahwa 7 siswa tersebut tidak dapat diakomodasi sebagai peserta TKA tahun 2026. (Baca. Anak tak Masuk Dapodik dan Gagal Ikut TKA, Orang Tua Siswa SDN 19 Tempuh Jalur Hukum)

“Namun di balik penolakan itu, terdapat satu penegasan penting yang menjadi perhatian, yakni bahwa TKA bukan satu-satunya penentu masa depan siswa,” ungkapnya, Kamis 9 April 2026.

Kata Mahfud, pada bagian akhir surat tersebut, Kemdikdasmen menyampaikan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) hanya berfungsi sebagai pelengkap sistem penilaian yang telah diterapkan di satuan pendidikan, dan tidak dimaksudkan untuk mengukur seluruh kompetensi murid secara komprehensif. (Baca. Gufran Akui Lalai dan Minta Maaf Soal 6 Siswa tak Masuk Dapodik dan tak Bisa Ikut TKA)

Tak hanya itu, kementerian juga memastikan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, baik melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Penegasan ini menjadi angin segar, terutama bagi para orang tua siswa khawatir akibat anak-anak mereka tidak masuk dalam daftar peserta TKA,” katanya.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, audiensi antara Dikpora Kota Bima dan Pusat Asesmen Pendidikan telah dilaksanakan pada 8 April 2026 di Jakarta, guna membahas persoalan 7 murid di Kota Bima yang tidak terdaftar sebagai peserta TKA.

Berdasarkan hasil penelusuran data, Kemdikdasmen menyebut bahwa hingga batas akhir pendaftaran TKA pada 28 Februari 2026, ketujuh siswa tersebut belum masuk dalam proses pendaftaran peserta di laman resmi TKA.

Data mereka, menurut kementerian, baru tercatat masuk ke server integrasi pada rentang 3 sampai 7 April 2026, atau setelah tahapan administrasi nasional ditutup.

Karena itu, Kemdikdasmen menyatakan tidak dapat melakukan perubahan terhadap sistem yang telah memproses data lebih dari 8,8 juta peserta secara nasional.

“Alasannya, perubahan sistem dinilai berisiko menimbulkan dampak sistemik terhadap integrasi data dan pelaksanaan kebijakan secara nasional,” terangnya.

Selain itu, Kemdikdasmen juga menegaskan bahwa mekanisme TKA susulan hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Artinya, 7 siswa asal Kota Bima tersebut tidak bisa mengikuti skema TKA susulan, karena sejak awal tidak tercatat sebagai peserta resmi dalam sistem.

Meski demikian, isi surat kementerian justru menekankan bahwa ketidakhadiran dalam TKA tidak serta-merta menutup akses pendidikan siswa.

“Surat dari kementerian sekaligus menjadi penjelasan penting bagi publik, bahwa TKA bukan ujian penentu kelulusan atau satu-satunya syarat untuk melanjutkan sekolah,” terangnya.

Dalam konteks ini, yang lebih penting justru adalah bagaimana pihak sekolah, operator data, dan dinas terkait memastikan hak administratif siswa terlindungi sejak awal, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

*Kahaba-01