Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 13 April 2026, untuk membahas polemik 7 siswa yang tidak terdata dalam Dapodik sehingga terancam tidak bisa mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
RDP tersebut dihadiri Dinas Dikbud, Asisten, Inspektorat, pihak sekolah, operator sekolah, serta sejumlah pihak terkait.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan yang memimpin rapat mengungkapkan, pihak sekolah mengakui adanya kelalaian dalam proses tersebut.
Namun, melalui koordinasi dengan BPMP NTB hingga Kementerian Pendidikan, solusi akhirnya ditemukan. 7 siswa tersebut, 6 dari SDN 19 dan 1 dari SDN 08, dipastikan tetap bisa mengikuti TKA bersama siswa lainnya di daerah.
“Masalah ini sudah ada solusi. Anak-anak tetap bisa ikut TKA,” tegas Alfian.
Ia mengakui, hasil RDP tersebut rencananya akan disampaikan kepada orang tua Selasa besok, sebagai bentuk transparansi dan kepastian.
“Besok kami panggil orang tua siswa untuk menyampaikan solusi RDP tadi. Selanjutnya akan berikan rekomendasi ke Eksekutif untuk ditindaklanjuti,” katanya.
*Kahaba-01













