Kabar NTB

AJI Mataram Kecam Somasi ke NTBSatu, Disebut Upaya Bungkam Pers

63
×

AJI Mataram Kecam Somasi ke NTBSatu, Disebut Upaya Bungkam Pers

Sebarkan artikel ini

Mataram, Kahaba.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam keras somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu, terkait pemberitaan sidang perkara gratifikasi DPRD NTB.

Aksi demonstrasi jurnalis mengecam kriminalisasi pers. Foto: Ist

AJI menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Somasi itu muncul setelah NTBSatu menerbitkan berita berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi” pada 13 Mei 2026.

Berita tersebut mengulas jalannya sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.

Ketua AJI Mataram Wahyu Widiyantoro menjelaskan, pemberitaan NTBSatu bersumber dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi langsung oleh jurnalis bersama sejumlah wartawan lain sebelum persidangan berlangsung.

“JPU membenarkan bahwa saudara Habib Al Qutbi sempat terlihat di area pengadilan, namun tidak menghadiri sidang sebagaimana dijadwalkan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Wahyu, pihak media juga telah melakukan konfirmasi lanjutan kepada Aspidsus Kejati NTB terkait surat panggilan terhadap Habib Al Qutbi. Bahkan, redaksi NTBSatu disebut telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan, namun tidak mendapat tanggapan.

Pada 22 Mei 2026, melalui ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2×24 jam disertai ancaman gugatan perdata dan pidana.

AJI Mataram menegaskan, pemberitaan yang dimuat NTBSatu merupakan produk jurnalistik yang mengacu pada fakta persidangan terbuka, dan telah memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 8 UU Pers yang dijadikan dasar tuntutan justru merupakan pasal perlindungan hukum bagi wartawan, bukan alat untuk menggugat pers,” tegas Wahyu.

Ia juga mengingatkan, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), bukan langsung melalui ancaman pidana maupun perdata.

Menurut AJI Mataram, somasi tersebut mengarah pada tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik dan kerja jurnalistik yang sah.

“Ini menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers di NTB,” katanya.

Terhadap persoalan tersebut, AJI Mataram menyatakan sikap mengecam segala bentuk upaya yang menghalangi kerja jurnalistik, mendesak pencabutan somasi terhadap NTBSatu, serta menyatakan solidaritas penuh terhadap media tersebut dalam menjaga kebebasan pers tanpa intimidasi dan kriminalisasi.

*Kahaba-01