Kabar Kota Bima

Instruksi Wali Kota Bima Berdampak, Kesadaran ASN Meningkat dan Pendapatan Pajak Melonjak

12
×

Instruksi Wali Kota Bima Berdampak, Kesadaran ASN Meningkat dan Pendapatan Pajak Melonjak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai menunjukkan dampak positif. (Baca. Waspada, ASN Kota Bima yang Nunggak Pajak Terancam Terkendala Urus Pangkat dan TPP)

Kabid Penagihan dan Pelayanan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Bima Abi Suyuti. Foto: Bin

Sejak instruksi tersebut diterbitkan, terjadi peningkatan signifikan pada kesadaran dan kepatuhan ASN untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Pendapatan BPKAD Kota Bima Abi Suyuti mengungkapkan, banyak ASN yang mendatangi loket pembayaran maupun juru pungut di masing-masing kelurahan untuk melunasi kewajiban PBB-P2 dan pajak kendaraan.

“Antusiasme ASN meningkat cukup tinggi setelah terbitnya instruksi wali kota. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak,” ujarnya, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Abi, peningkatan tersebut terlihat dari realisasi penerimaan PBB-P2 yang mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga Juni 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sekitar Rp500 juta. Sementara pada periode yang sama tahun 2026, penerimaan telah mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Kenaikan ini tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan ASN setelah adanya instruksi wali kota yang mewajibkan pembayaran pajak sebagai bagian dari tanggung jawab aparatur pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan, BPKAD juga akan melakukan verifikasi pembayaran PBB-P2 dan PKB sebagai salah satu syarat administrasi pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Juli 2026.

Untuk mendukung proses tersebut, pihaknya telah menyebarkan formulir pendataan pembayaran PBB-P2 dan PKB, yang nantinya dilampirkan sebagai dokumen tambahan saat pengajuan pencairan TPP bulan-bulan berikutnya.

Khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sambungnya, BPKAD akan melakukan penyesuaian karena tidak seluruh ASN memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran yang sama pada bulan Juli. Berdasarkan data yang masuk, BPKAD akan menerbitkan surat tagihan kepada ASN yang masa berlaku pajak kendaraannya telah jatuh tempo.

“Untuk pembayaran PKB selanjutnya tetap mengikuti tanggal jatuh tempo masing-masing kendaraan. Jadi bukan harus dibayar serentak pada Juli, tetapi sesuai masa berlaku pajaknya,” jelas Abi.

*Kahaba-01