Kabar Kota Bima

Waspada, ASN Kota Bima yang Nunggak Pajak Terancam Terkendala Urus Pangkat dan TPP

0
×

Waspada, ASN Kota Bima yang Nunggak Pajak Terancam Terkendala Urus Pangkat dan TPP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin menerbitkan Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026, tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026, tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Foto: Ist

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam instruksi itu, Wali Kota menegaskan agar seluruh ASN membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. ASN yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar Kota Bima juga diminta segera melakukan mutasi dan balik nama kendaraan menjadi plat nomor Kota Bima.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus memberikan contoh nyata kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan membayar pajak.

Selain itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah diinstruksikan memastikan kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah daerah telah melunasi kewajiban PKB, guna menjamin tertib administrasi aset dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, bukti pelunasan PKB akan menjadi salah satu syarat kelengkapan administrasi ASN, di antaranya untuk pengurusan kenaikan pangkat PNS, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga teknis, pembayaran sertifikasi guru, serta pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan mulai Juli 2026.

Tidak hanya menyasar ASN, para Camat dan Lurah juga diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berplat luar daerah juga diimbau segera melakukan mutasi ke plat nomor Kota Bima, agar kontribusi pajaknya dapat kembali mendukung pembangunan daerah.

Pembayaran PKB dapat dilakukan di Kantor Samsat Raba maupun melalui layanan Mobil Samsat Keliling yang beroperasi di sejumlah titik pelayanan, yakni Lapangan Serasuba Kecamatan Rasanae Barat, Taman Ria Daelakosa Kecamatan Mpunda, dan Taman Hana Kamar Bola Kecamatan Raba.

*Kahaba-01