Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima mulai menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), sebagai bagian dari percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan.
Penerapan tahap pertama ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin di halaman Kantor Pemkot Bima, Senin 7 September 2026. Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan menyerahkan sertifikat kesiapan kepada 13 kepala OPD.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bima Nomor 413 Tahun 2026 tentang Penerapan Aplikasi SRIKANDI Tahap Pertama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
13 OPD tersebut yakni Setda, Inspektorat, Dinas Kominfotik, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Dinas Dikpora, Dinas Kesehatan, DLH, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, serta DPMPT-SP.
Wali Kota Bima mengatakan, SRIKANDI akan digunakan untuk mendukung digitalisasi surat menyurat dan dokumentasi pemerintahan.
“Penandatanganan pakta integritas ini untuk penerapan aplikasi SRIKANDI, termasuk surat menyurat dan dokumentasi secara digital. Untuk tahap pertama, baru 13 OPD yang sudah bisa melaksanakan,” ujarnya.
Menurut Rahman, seluruh OPD yang ditetapkan telah memiliki sertifikat operasional sebagai salah satu kesiapan penerapan aplikasi tersebut. OPD lainnya diharapkan segera mempersiapkan diri agar administrasi pemerintahan berbasis digital dapat diterapkan secara menyeluruh.
“Saya berharap OPD lain juga bisa melaksanakan aplikasi ini. Ini dalam rangka percepatan dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kebijakan,” katanya.
Wali Kota menegaskan, seluruh pegawai pada 13 OPD tersebut diwajibkan menggunakan SRIKANDI. Sementara tanggung jawab penerapannya berada pada masing-masing kepala perangkat daerah.
*Kahaba-04













