Kota Bima, Kahaba.- Aliansi Masyarakat Rontu Menggugat (AMRM) menyampaikan aspirasi terkait pematokan batas wilayah antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan kepada DPRD Kota Bima, Kamis, 15 Oktober 2026. Warga mempersoalkan proses pematokan yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bima.
AMRM meminta kejelasan mengenai dasar hukum, prosedur pematokan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan batas wilayah ini berlarut-larut. Harapan kami, pemerintah daerah dan DPRD segera memfasilitasi penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku dan fakta di lapangan,” ujar salah satu warga.
Anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin menerima massa aksi dan mendengarkan langsung keberatan yang disampaikan. Ia menyatakan, aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja bersama instansi terkait.
“Kami menerima dan menampung aspirasi masyarakat Rontu. Persoalan ini akan kami tindak lanjuti melalui rapat kerja bersama instansi terkait agar duduk persoalannya menjadi jelas,” katanya.
Rapat kerja itu direncanakan untuk meminta penjelasan perangkat daerah berwenang, menelaah dokumen penetapan batas administrasi, serta memeriksa peta yang menjadi acuan pematokan di lapangan.
“Penetapan batas wilayah harus memiliki dasar hukum dan dokumen administrasi yang jelas. Karena itu, kami perlu meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.
DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Bima mengedepankan keterbukaan informasi dan komunikasi dengan masyarakat kedua kelurahan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan tidak memicu kesalahpahaman.
“Kami akan mendalami persoalan ini dengan melihat dokumen penetapan batas, peta administrasi, serta keterangan dari instansi yang berwenang. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan data,” tambahnya.
*Kahaba-01













