Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota Jumat (27/6) menggelar kegiatan pemusnahan ribuan minuman keras (Miras) berbagai jensi di halaman Sat Narkoba.
Miras sebanyak 1770 jenis Bir Bintang, Sofi dan Anggur yang dimusnahkan itu, hasil operasi selama empat bulan terakhir ini.
Kapolres Bima Kota AKBP. Benny Basyir Warmansyah, SIk, SH mengatakan, pemusnahan itu bentuk upaya Polisi untuk memberantas segala jenis barang haram yang beredar di wilayah hokum Kota Bima.
”Selain bertepatan dengan HUT Bayangkara Polri yang ke 68, pemusnahan ini juga dilakukan untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.
Sementara pemilik miras yang berhasil diamankan Anggota Buser Sat Narkoba selama ini, lanjutnya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan itu berakhir di Pengadilan Negeri (PN).
”Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang pelaku penjual maupun penyuplai Miras di hukum layaknya penjual Narkoba. Hanya diatur oleh Peraturan Daerah (Perda),” tuturnya.
Kendati demikian, tidak akan pernah mengurung niat Polisi memberantas peredaran Miras dan Narkoba. Rajian selama ini, terus membawakan hasil.
”Rajia tidak hanya di toko dan warung, mobil yang mengangkut miras maupun Kafe juga kami lakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Ia mengaku, di Bulan Suci Ramadhan nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima dan semua elemen masyarakat, seperti tokoh agama dan pemuda untuk rutin melakukan rajia Miras dan Narkoba. ”Dengan bersama, saya yakin apa yang menjadi tujuan akan tercapai,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ merincikan, miras jenis Bir Bintang sebanyak 400 botol, Sofi sebanyak 1050 liter dan Anggur sebanyak 120 Liter.
Penjualan untuk harga Miras per satu botol di Kota Bima yakni, Bir Bintang Rp 35.000 per botol, Sofi Rp 40.000 per botol dan Anggur Rp 50.000 per botol. ”Jika diuangkan jumlah miras yang dimusnahkan yakni sebanyak Rp 59.400.000 Juta,” sebutnya.
*TETA