Kota Bima, Kahaba.- Pengembangan kasus pencurian Laptop DPPKAD Kota Bima, penyidik Polres Bima Kota memeriksa dua orang PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Masing – masing Muhammad Imawan dan Sri Rahayu.
Kasat Reskrim IPTU. Didik Harianto, SH mengatakan pemeriksaan dua orang itu sebagai pelapor karena menggunakan langsung laptop tersebut.
“Sri Rahayu sempat menolak untuk dimintai keterangan, karena kendala rekomendasi dari atasannya,” ujarnya.
Mengenai sejumlah nama yang diungkap Imam Wahyudin, Didik mengaku akan banyak orang dalam Pemkot yang akan dipanggil.
*DEDY