Kabar Bima

Dua Berkas Tersangka Kasus HMI, Naik ke Kejaksaan

414
×

Dua Berkas Tersangka Kasus HMI, Naik ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Kasus pengerusakan sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bima yang terjadi beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Dua berkas perkara penyidikan dinyatakan rampung oleh kepolisian dan telah disampaikan kepada pihak kejaksaan untuk dipelajari. Dua berkas tersebut masing-masing atas nama tersangka MH dan BN, sementara pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain polisi mengaku mengalami kesulitan mengumpulkan keterangan saksi.

Dua Berkas Tersangka Kasus HMI, Naik ke Kejaksaan - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH. Foto: Bin Kalman

Ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Senin (30/4/2012), Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS. SIK. SH mengaku pihaknya telah memegang barang bukti berupa video aksi brutal pengerusakan terhadap sekretariat HMI yang terjadi di Kelurahan Mande tersebut. Dari gambar yang didapat terlihat sangat banyak orang yang terlibat namun tidak bisa dibedakan posisi antara para pelaku pembakaran dengan warga yang menonton, disamping itu gambar video yang diterima kepolisian tidak begitu jelas mengidentifikasi orang-orang yang ada di dalamnya.

Kumbul melanjutkan, untuk dapat menjerat para pelaku pihaknya saat ini mengalami kesulitan mendapatkan saksi yang melihat langsung aksi para pelaku. Sampai saat ini pihaknya baru memiliki satu orang saksi mata. Apabila melihat aturan main  maka sekurang-kurangnya dibutuhkan  dua orang saksi ditambah bukti pendukung lain sehingga sangkaan kepada para pelaku bisa menjadi lebih kuat.

“Kita masih koordinasi dengan pihak HMI selaku pelapor untuk mendapatkan lebih banyak saksi,” pungkas Kumbul. Mengenai kemungkinan akan adanya tersangka baru, Kumbul enggan menjawabnya namun dipastikan bila mendapatkan saksi tambahan pastinya jumlah tersangka dalam kasus tersebut bisa saja bertambah.

Mengenai dua berkas tersangka yang telah rampung penyidikannya kini sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan tinggal dipelajari untuk apakah sudah lengkap atau dikembalikan untuk dilengkapi lagi sehingga bisa disidangkan di pengadilan. [BS]