Kabar Bima

Ini Alasan Hakim Vonis 20 tahun Eksekutor Kasus Mutilasi 

286
×

Ini Alasan Hakim Vonis 20 tahun Eksekutor Kasus Mutilasi 

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Munawar, eksekutor kasus mutilasi divonis 20 tahun bui. Putusan vonis tersebut jauh lebih rendah dengan tuntutan JPU Kejari Bima bui seumur hidup. Vonis lebih rendah tentunya hakim memiliki alasan hukum. Berikut penuturan alasan Hakim yang sidang saat itu.

Ini Alasan Hakim Vonis 20 tahun Eksekutor Kasus Mutilasi  - Kabar Harian Bima
Munawar saat menjalani sidang. Foto: Ompu

Hakim Ketua Sutaji kepada wartawan mengaku memiliki alasan hukum yang jelas, hingga ia menjatuhkan vonis 20 tahun bui terhadap terdakwa. Meski JPU Kejari Bima menuntut terdakwa dibui seumur hidup.

Menurut pria yang menjabat sebagai Plt Ketua Pengadilan Negeri kelas 1B Raba Bima ini, alasannya antara lain dia (terdakwa, red) meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Bima dan keluarga besar korban atas tindakannya. Permintaan maaf tersebut dibacakan oleh dia sendiri melalui tulisannya sendiri.

“Surat permintaan maaf terhadap masyarakat Bima dan keluarga korban ditulis dan dibacanya sendiri,” ungkapnya.

Selain itu alasan Hakim, terdakwa berterus terang bersikap sopan dan tidak pernah menyulitkan pemeriksaan dan selalu bersikap kooperatif. Selanjutkan karena terdakwa tidak pernah dijatuhi pidana dan memiliki tanggungan keluarga. Apalagi anak terdakwa masih ada yang masih kecil.

Alasan berikutnya juga sambung dia ternyata alasan terdakwa bertindak seperti itu karena dengan alasan melindungi keluarga. Sebab korban selalu meminta terdakwa menceraikan istrinya.

“Namun, meski dengan alasan sepeti ini tidak bisa dibenarkan oleh hukum karena tidak sebanding perbuatannya,” imbuh Sutaji.

Belakangan informasi yang diperoleh Kahaba.bet, JPU ajukan banding atas putusan vonis 20 tahun. Karena sebelumnya Jaksa menuntut bui seumur hidup

*Kahaba-09