Kabupaten Bima, Kahaba.- Sejumlah warga Desa Roka Kecamatan Belo menuntut Yayasan Islam (Yasim) Kabupaten Bima mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) MIS Yasim Roka, NR. Kepsek diduga melakukan berbagai pelanggaran, salah satunya dugaan penyelewengan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Aspirasi ini disampaikan warga Desa Roka yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat peduli Keadilan Desa Roka saat menggelar aksi di depan Kantor Yasim Kabupaten Bima, Kamis (24/8) siang. Aksi ini diawali di depan MIS Yasim Roka.
Koordinator Lapangan, Ahmad menuding, Kepsek telah menggunakan dana BOS sebanyak Rp48 juta dengan alasan untuk kebutuhan sekolah. Namun, setelah dilihat bukti hasil penggunaan anggaran sebanyak itu tidak ada sama sekali yang nampak secara fisik di sekolah.
“Ini menjadi tanda tanya kami, kemana uang itu digunakan. Sehingga patut diduga ada penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS yang dilakukan Kepsek,” tudingnya.
Beberapa persoalan lain kata dia, cukup banyak melibatkan NR selama menjabat Kepsek MIS Yasim Roka. Seperti penggantian sepihak pengurus komite sekolah sehinga menyebabkan ketidakjelasan secara legalitas. Kemudian kondisi bangunan sekolah yang minim perhatian sementara ada dukungan anggaran.
“Beberapa guru juga telah dipecat oleh Kepsek, padahal itu bukan wewenangnya. Sedangkan guru-guru lain tak luput dari ancaman pemecatan bila tidak sepaham dengan dia,” bebernya.
Atas dasar sejumlah pelanggaran ini, warga meminta kepada Pengurus Yayasan Islam agar mencopot NR dari jabatannya sebagai Kepsek. Selain itu, mendesak agar guru yang telah dipecat dikembalikan untuk mengajar agar siswa tidak dirugikan.
Sementara itu, Ketua Umum Yasim Bima, H Muhammad AR mengaku, dinamika yang terjadi di MIS Yasim Roka memang sudah lama. Bahkan, laporan tentang penyimpangan Kepsek sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan menurunkan pengawas untuk mengivestigasi.
“Hasil pemeriksaan pengawas memastikan pengelolaan (dana BOS) sudah sesuai prosedur,” akunya.
Apabila, ada pihak yang keberatan dan tidak mau menerima hasil pengawasan tersebut, Ia menyilahkan untuk melapor ke Kepolisian agar diproses hukum dan menguji kebenarannya.
“Laporan pengawas harus kita percayai, mereka independen dan tidak bisa kita intervensi oleh pengurus. Kalau laporannya tidak ada kesalahan ya kita terima,” ujarnya.
*Kahaba-03