Kota Bima, Kahaba.- Tercatat sebanyak 11 Personil Kepolisian dari Polres Bima Kota harus menjalani sidang disiplin dan etik tahun 2018 ini. Bahkan, 1 diantaranya harus menerima sanksi pemecatan dengan tidak hormat karena pelanggaran yang dilakukan.
Kasi Propam Polres Bima Kota AIPTU Saidin mengungkapkan, jenis pelanggaran disiplin dan etik yang dilakukan 11 personil Polres beragam. Mulai dari meninggalkan tugas tanpa keterangan, malas hingga dugaan intimidasi terhadap wartawan.
“Kami juga memproses satu orang perwira, berkasnya sudah di Polda NTB menunggu untuk disidangkan. Dia diproses karena tidak masuk lebih dari 30 hari,” ungkapnya, Senin (10/9).
Kata dia, proses sidang bagi yang berpangkat Perwira dan Bintara maupun Tamtama digelar terpisah. Untuk personil berpangkat Bintara dan Tamtama disidang ditingkat Polres. Sedangkan yang berpangkat Perwira diproses di Polres dan disidangkan di tingkat Polda NTB.
“Selain 11 orang dan 1 perwira, ada 5 personil lagi yang siap disidangkan,” sebutnya
Saidin berharap, semua jajaran Polres Bima Kota selalu menaati aturan, disiplin dan mengedepankan kode etik saat menjalankan tugas. Aparat penegak hukum diminta untuk memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Saya berharap pada personil Polisi Polres Bima Kota bisa memberikan pengabdian yang baik pada bangsa dan negara, lebih-lebih pada masyarakat umum,” harap dia.
*Kahaba-05